Header Ads

Langkah Mundur Reformasi Militer

 


Langkah Mundur Reformasi Militer

KDSLOTS - Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai kritik keras dari kelompok masyarakat sipil. Bukan sekadar soal perubahan hukum, polemik ini menghidupkan kembali perdebatan lama mengenai peran ganda TNI yang seharusnya telah dihapus pasca Reformasi. Bahkan, wacana yang berkembang saat ini menunjukkan kecenderungan ke arah multifungsi militer, di mana prajurit aktif memiliki peluang lebih luas untuk berkiprah dalam jabatan sipil.

Salah satu poin yang paling disorot adalah revisi Pasal 47 yang memperlonggar aturan bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan di institusi sipil. Lebih jauh lagi, perubahan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan lembaga mana saja yang dapat ditempati oleh personel TNI. Ketentuan ini dikhawatirkan semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, yang justru bertentangan dengan semangat reformasi. Ironisnya, proses revisi ini dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi publik yang bermakna, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam kehidupan bernegara.

Keterlibatan militer dalam sektor sipil sejatinya bukan hal baru. Sebelum revisi UU TNI ini diajukan, praktik serupa sudah terjadi melalui berbagai celah kebijakan, diskresi, hingga pengaruh politik anggaran. Berbagai mekanisme tersebut menjadi alat bagi militer untuk memperluas perannya dalam pemerintahan dan kehidupan sosial.

Sejak era pemerintahan Jokowi hingga Prabowo, penggunaan diskresi untuk menempatkan perwira aktif dalam jabatan strategis sipil terus meningkat. Data Ombudsman RI pada 2020 mencatat setidaknya 27 perwira aktif TNI menduduki jabatan komisaris di BUMN, termasuk posisi kunci seperti Direktur Utama Bulog. Pada 2025, jabatan tersebut kembali diisi oleh anggota aktif TNI, menegaskan pola yang terus berulang.

Tak hanya di sektor bisnis negara, TNI juga dilibatkan dalam berbagai program pemerintah. Contohnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana ribuan personel TNI ditunjuk sebagai kepala unit program, didukung oleh infrastruktur dapur lapangan yang dikelola oleh tiga matra TNI. Selain itu, beberapa kali perwira aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah melalui kebijakan Kementerian Dalam Negeri, seperti di Aceh (2016), Sulawesi Barat (2016), dan Seram Bagian Barat (2022).

Dari perspektif anggaran, prioritas negara terhadap sektor pertahanan semakin tampak. Dalam APBN 2025, Kementerian Pertahanan mendapatkan anggaran terbesar, yakni Rp 166,26 triliun, melampaui Polri yang menerima Rp 126,62 triliun. Salah satu dampak dari prioritas ini adalah keterlibatan militer dalam berbagai sektor yang sebelumnya menjadi domain sipil, seperti ketahanan pangan, distribusi logistik, hingga proyek infrastruktur. Dengan dalih memperkuat ketahanan nasional, TNI aktif ikut serta dalam pengelolaan lahan pertanian, distribusi pupuk, hingga pengawasan distribusi bahan pokok.

Langkah lain yang mempertegas normalisasi peran militer dalam pemerintahan adalah inisiatif Retret Kementerian serta pelatihan bagi ratusan kepala daerah di Akademi Militer. Kegiatan ini mencerminkan upaya pelembagaan pendekatan militer dalam birokrasi sipil, di mana praktik kepemimpinan berbasis hierarki dan komando mulai diterapkan dalam struktur pemerintahan daerah.

Reformasi TNI yang dimulai sejak 1998 ternyata masih jauh dari kata selesai. Perubahan yang telah terjadi selama ini seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari proses, melainkan sebagai tahapan menuju transformasi yang lebih substansial. Reformasi yang hanya bersandar pada perubahan regulasi tanpa diiringi perombakan struktural dan kultural akan selalu menghadapi tantangan.

Dari sisi eksternal, reformasi seharusnya tidak hanya berfokus pada militer, tetapi juga pada institusi sipil yang masih memiliki pola pikir hierarkis dan komando. Budaya kepatuhan tanpa kritik yang diwarisi dari model kepemimpinan militeristik masih banyak ditemui dalam birokrasi sipil. Fenomena ini menciptakan ekosistem pemerintahan yang minim partisipasi publik dan rentan terhadap pengabaian prinsip hak asasi manusia.

Dari sisi internal, reformasi di tubuh TNI tidak bisa berhenti pada kepatuhan terhadap peraturan hukum semata. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap praktik diskresi yang selama ini menjadi celah untuk memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Komitmen terhadap supremasi sipil harus diperkuat dengan pembatasan peran politik TNI serta penghentian pola patronase yang menjadikan institusi militer sebagai alat politik eksekutif.

Selama relasi antara eksekutif dan militer masih mempertahankan praktik lama, reformasi akan sulit mencapai tujuannya. Jika tidak ada langkah konkret untuk membatasi ekspansi militer dalam ranah sipil, maka reformasi TNI hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.