Header Ads

Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Pengecer Diminta Daftar Jadi Sub Pangkalan


KDNEWS hari ini - Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan LPG 3 kilogram (kg) kembali diperbolehkan dijual lewat pengecer. Arahan ini diberikan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terjadi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," sebut Hasan dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Meski sudah diperbolehkan menjual LPG 3 kg lagi, pengecer diminta mendaftarkan diri agar menjadi sub pangkalan resmi. Dia mengatakan, Pertamina juga akan aktif mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," kata Hasan.

Dengan terdaftarnya pengecer sebagai sub pangkalan, Hasan bilang, harga LPG 3 kg di tingkat konsumen bisa terjaga dan diawasi pemerintah dengan baik.

"Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," sebut Hasan................kdslot


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.