Header Ads

Saksi Bisu yang Bikin Kaget di Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti

 


Saksi Bisu yang Bikin Kaget di Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti

KDSLOTS - Di hadapan anggota Dewan Komisi III DPR, Dwi Ayu Dharmawati menceritakan pengalaman kelamnya dianiaya anak bos bernama George Sugama Halim. Barang bukti kursi besi untuk menganiaya Dwi membuat kaget anggota DPR.
Dwi berprofesi sebagai karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dwi dianiaya oleh George, yang merupakan anak dari pemilik toko roti tempatnya bekerja.

Dwi dan Komisi III DPR beraudiensi dalam masa reses di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman memimpin rapat tersebut.

"Dwi Ayu atau kuasa hukumnya sampaikan kronologinya sejak awal sampai hari ini. Tenang aja, Mbak, kami jamin keamanan Anda," kata Habiburokhman mempersilakan Dwi.

"Jadi posisinya saya kerja tanggal 17 Oktober, 9 malam. Si pelaku dari luar masuk ke dalam toko, duduk di sofa mesan (order makanan secara online), setelah abangnya datang, dia nyuruh saya nganterin makanan ke kamar pribadinya. Di situ saya nolak karena di situ bukan tugas saya juga," kata Dwi.

Dwi menegaskan menolak permintaan George tersebut. Selanjutnya, menurut dia, George melemparinya dengan barang-barang di toko, salah satunya kursi.


Korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur, Dwi Ayu Dharmawati, ikut audiensi di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12). (dok. YouTube TVR Parlemen)
"Di situ saya nolak. Pas saya nolak berkali-kali, dia ngelempar saya pakai patung, lempar saya pakai bangku, lempar saya pakai mesin EDC. Habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," kata Dwi.

"Karena HP dan tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilemparin lagi pakai kursi. Akhirnya saya kabur ke belakang, ke tempat banyak oven. Dari situ saya nggak bisa ke mana-mana, akhirnya saya dilemparin lagi pakai barang-barang. Ending-nya saya dilempar pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah," lanjut dia.

"Ini barang bukti yang kami sita. Telah dilaksanakan penyitaan terhadap benda/barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.SITA/306/XII/RES.1.6/2024/RESKRIM di TKP (Lindayes Bakery Jl Raya Penggilingan No 14 RT 008/009, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur)," kata Lilipaly.

"Berupa 1 buah kursi besi, 1 buah loyang, 1 buah mesin EDC BCA, 1 buah patung pajangan," lanjut dia.

Saat layar ruang rapat menampilkan barang bukti tersebut, Habiburokhman sempat menyoroti kursi kantor. Dia heran kursi tersebut digunakan George untuk kekerasan kepada Dwi.

"Kursi sebesar ini dilempar? Astagfirullahaladzim. Dilempar ke Mbak Ayu ini sebesar ini? Oke, lanjut, lanjut," ujar Habiburokhman.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.