Heboh Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Hitung-hitungannya Begini
KDNEWS hari ini - Sempat Ramai soal Transaksi uang elektronik kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara menjelaskan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pengenaan pajak 12% bukan pada nilai uang yang diisi (top up), nilai saldo, atau nilai transaksi jual beli, tapi PPN 12% dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik.
Selama ini, kata Dwi, jasa layanan uang elektronik telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Kini aturan PPN telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid tersebut jasa layanan uang elektronik tidak masuk kategori bebas PPN. Alhasil, PPN 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 nanti juga berlaku pada jasa layanan uang elektronik.
"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan obyek pajak baru," kata Dwi kepada detikcom, Jumat (20/12/2024).
Hitung-hitungan PPN 12% Layanan Transaksi Uang Elektronik
Sebagai contoh, jika seseorang bernama Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi. Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN. Jadi, Rp 1.001.665.
Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Maka biaya PPN 12% ini akan dikenakan setiap transaksi dengan nominal berapapun.
Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Transaksinya menjadi Rp 501.680.
"Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," pungkas Dwi.
Rincian Layanan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN
Mengutip Antara, Aturan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut PPN dikenakan untuk layanan uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN tersebut berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Kebijakan yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).........kdslot
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pengenaan pajak 12% bukan pada nilai uang yang diisi (top up), nilai saldo, atau nilai transaksi jual beli, tapi PPN 12% dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik.
Selama ini, kata Dwi, jasa layanan uang elektronik telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Kini aturan PPN telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid tersebut jasa layanan uang elektronik tidak masuk kategori bebas PPN. Alhasil, PPN 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 nanti juga berlaku pada jasa layanan uang elektronik.
"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan obyek pajak baru," kata Dwi kepada detikcom, Jumat (20/12/2024).
Hitung-hitungan PPN 12% Layanan Transaksi Uang Elektronik
Sebagai contoh, jika seseorang bernama Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi. Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN. Jadi, Rp 1.001.665.
Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Maka biaya PPN 12% ini akan dikenakan setiap transaksi dengan nominal berapapun.
Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Transaksinya menjadi Rp 501.680.
"Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," pungkas Dwi.
Rincian Layanan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN
Mengutip Antara, Aturan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut PPN dikenakan untuk layanan uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN tersebut berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Kebijakan yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).........kdslot
Post a Comment