Header Ads

 


KD News - Pemeriksaan koper penumpang yang tiba dari perjalanan luar negeri beberapa kali dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Beberapa kasus sempat viral dan menjadi sorotan publik.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Bea Cukai bertugas menjalankan aturan yang dititipkan Kementerian/Lembaga lainnya. Misalnya soal aturan barang bawaan dari luar negeri, yang mengharuskan koper penumpang diperiksa.

"Kemarin, kenapa kok barang penumpang dibukain kopernya. Itu Permendag 36, itu mengatur bahwa orang yang pulang dari luar negeri bawa barang, contohnya sepatu, itu hanya boleh dibawa sepatu baru itu sebanyak 2 pasang," katanya dalam temu media di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (20/9/2024).

Ia mencontohkan seseorang yang baru pulang dari Eropa lantas terdeteksi membawa barang tertentu yang sudah diatur regulasi. Dalam hal ini, Bea Cukai perlu memeriksa isi koper demi memastikan jumlah barang yang di bawa tidak melanggar aturan.

"Nah bayangkan misalkan pulang dari Eropa, terus di tasnya, di koper, ada 5 pasang sepatu di X ray, gimana caranya Bea Cukai tau kalo yang baru cuman 2 pasang? Mau nggak mau kan dibuka, untuk memastikan dari 5 pasang tadi yang baru cuman 2 pasang," tuturnya.

Nirwala lantas menjelaskan aturan larangan terbatas (lartas) untuk sejumlah barang. Menurutnya ada sejumlah barang yang baru bisa diimpor jika sudah memperoleh izin dari Kementerian teknis

"Saya mau tanya, morfin boleh diimpor nggak? Morfin, bom, senjata, boleh diimpor? Boleh. Kalau rumah sakit butuh morfin gimana? Boleh, tapi harus ada izin dari kementerian teknis, Kementerian Kesehatan. Bom, boleh (diimpor). Lah nanti dari pertambangan, (izinnya) dari Kepolisian. Senjata, boleh, asal ada izin dari Kepolisian. Itulah kenapa disebut lartas, larangan pembatasan," tutupnya.

kdslot luar biasa, kdslot paling mantab, kdslot online, kdslot terpercaya, kdslots




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.