David Ozora Akan Gugat Perdata Mario Dandy Satriyo Rp 24 M
David Ozora Akan Gugat Perdata Mario Dandy Satriyo Rp 24 M
KDSLOTS- Cristalino David Ozora akan mengajukan gugatan perdata terhadap terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya, Mario Dandy Satriyo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ayah David, Jonathan Latumahina, mengatakan pihaknya akan menggugat Mario Dandy terkait perbuatan melawan hukum.
"Kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum ya," kata Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
"Kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Jadi kayak kemarin ada pengembalian, seperti yang saya sampaikan tadi, ada hal yang kita sudah berjuang, kejaksaan sudah berjuang luar biasa, tapi ya tetep pengadilnya itu dari hakim kan begitu," ujarnya.
"Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, menyampaikan Kejaksaan sudah bersurat kepada pihak Mario Dandy terkait kemampuan membayar uang restitusi. Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada jawaban dari surat tersebut.
"Saya rasa dari persidangan pun mereka ketika dipanggil orang tuanya untuk dipertanyakan, mereka kemampuan dan pertanggungjawabannya hanya mengirimkan surat dan hanya tidak ada harta benda dan sebagainya," jelasnya.
"Namun surat-surat terakhir dari jaksa mempertanyakan tanggung jawab itu sampai saat ini kita belum mendapat jawaban ya," lanjutnya.
"Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait, ketika dia memiliki harta," tuturnya.
Mellisa mengatakan restitusi yang telah dibayarkan Rp 725 juta dipotong pajak menjadi Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayar Rp 25 miliar. Mellisa mengatakan pihaknya akan menggugat sisa restitusi yang belum dibayar, yakni sekitar Rp 24 miliar.
"Maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp 24 miliar koma sekian," ujar Mellisa.
"Kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum ya," kata Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
"Kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Jadi kayak kemarin ada pengembalian, seperti yang saya sampaikan tadi, ada hal yang kita sudah berjuang, kejaksaan sudah berjuang luar biasa, tapi ya tetep pengadilnya itu dari hakim kan begitu," ujarnya.
"Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, menyampaikan Kejaksaan sudah bersurat kepada pihak Mario Dandy terkait kemampuan membayar uang restitusi. Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada jawaban dari surat tersebut.
"Saya rasa dari persidangan pun mereka ketika dipanggil orang tuanya untuk dipertanyakan, mereka kemampuan dan pertanggungjawabannya hanya mengirimkan surat dan hanya tidak ada harta benda dan sebagainya," jelasnya.
"Namun surat-surat terakhir dari jaksa mempertanyakan tanggung jawab itu sampai saat ini kita belum mendapat jawaban ya," lanjutnya.
"Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait, ketika dia memiliki harta," tuturnya.
Mellisa mengatakan restitusi yang telah dibayarkan Rp 725 juta dipotong pajak menjadi Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayar Rp 25 miliar. Mellisa mengatakan pihaknya akan menggugat sisa restitusi yang belum dibayar, yakni sekitar Rp 24 miliar.
"Maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp 24 miliar koma sekian," ujar Mellisa.
Post a Comment