Viral Perpanjang STNK Mobil Pick Up Bayar Rp 5 Juta, Begini Ending-nya
kdslots berita terbaru - Sejak kemarin, media sosial dihebohkan kasus pemilik mobil pick up harus bayar Rp 5 juta untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mahalnya biaya itu lantaran pelat nomor mobil miliknya dianggap cantik, padahal dia mengaku tak pernah memesan angka tersebut.
Cerita soal pemilik pick up harus bayar Rp 5 juta untuk memperpanjang STNK tersebut dibagikan akun Twitter bernama @miduk17. Menurutnya, pemilik pikap sempat kaget ketika dimintai uang sebesar itu.
"Padahal, bang Rusli tidak pernah request nomor cantik, wong mobilnya pick up dan fungsinya untuk ngangkut barang. Memang, ada tertera di kantor Samsat tentang aturan nomor cantik serta biaya perpanjangan STNK. Tetapi, aturan itu baru keluar tahun 2020, sementara bang Rusli beli mobil pick up 2019," tambahnya.
Menurut akun tersebut, Rusli selaku pemilik pick up bisa mengganti pelat baru dengan nomor regular. Namun, masalahnya, BPKB-nya masih dipegang leasing lantaran kendaraan itu masih kredit dan baru lunas dua bulan lagi.
Viral perpanjang STNK pikap bayar Rp 5 juta. Foto: Tangkapan layar Instagram.
Kabar baiknya, tak lama setelah cuitan tersebut viral, Samsat setempat langsung mendatangi rumah Rusli untuk mengurus penggantian pelat kendaraan dari nomor cantik ke nomor regular. Rencananya, hari ini (10/5) Rusli dan tim Samsat Jakarta timur akan ke dealer untuk meminta fotocopy BPKB.
"Akhirnya tercapai kesepakatan, nomor polisi diubah dan nomor cantik itu dilepas. Senin depan, 13 Mei 2024 bang Rusli dijamin Samsat Jakarta Timur untuk menerbitkan nomor polisi yang baru," tulis @miduk17 pada cuitan terbarunya.
"Dengan demikian, Bang Rusli tetap bisa kerja seperti biasa sebagai pengemudi Go Box, sekaligus bisa melunasi kredit mobil dua bulan lagi tanpa terbebani biaya untuk nopol cantik lagi," kata dia menambahkan.
"Prinsipnya pada saat pendaftaran kendaraan tersebut, nomor tersebut tidak masuk dalam kategori nomor pilihan," ujar Aan saat dihubungi detikOto melalui pesan singkat.
Lebih jauh, Aan menjelaskan secara detail mengenai kronologi kasus dan aturan terkait penggunaan pelat nomor cantik. Berikut kami rangkum uraiannya:
1. Ranmor tersebut terdaftar tgl 10 Méi 2019 dan mendapatkan NRKB B 9797 TAV yang saat itu belum masuk sebagai NRKB Pilihan, karena masih menggunakan KEP nomor: KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan.
2. Pada tanggal 29 Agustus 2016 terbit KEP kakorlantas no/ KEP/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan yang di dalamnya memutuskan NRKB 9797 masuk dalam Kategori NRKB pilihan.
3. Pada tanggal 6 April 2023 diterbitkan KEP kakorlantas No. KEP/60/IV/2023 tentang NRKB pilihan dan Nopol B 9797 TAV masuk kategori NRKB pilihan.
4. Pada tanggal 10 Méi 2024 STNK B 9797 TAV habis masa berlaku dan harus dilakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dan akan dipungut PNBP NRKB pilihan 4 angka dengan seri huruf sebesar Rp 5.000.000,- apabila ingin tetap menggunakan NRKB tersebut.
5. Dalam persyaratan perpanjangan STNK seharusnya melampirkan BPKB tetapi apabila BPKB masih di leasing diberikan kebijakan melampirkan surat keterangan dari leasing sebagai ganti BPKB
6. Dalam kasus ini karena menggunakan alokasi NRKB pilihan sesuai KEP 60/IV/2023 tentang NRKB pilihan maka akan dipungut PNBP NRKB pilihan 4 angka dengan seri huruf sebesar Rp 5.000.000,- sebagai PNBP apabila ingin menggunakan nomor tersebut. Tapi kalau tidak menggunakan lagi akan ganti nomor registrasi (nomor polisi) dengan syarat tersebut di atas.
"Saya sudah perintahkan Dirlantas Polda Metro untuk membantu yang bersangkutan dalam proses perpanjangan STNK dan memfasilitasi dengan leasing," kata Aan.
Post a Comment