Header Ads

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Besok

 

kdslots

KDSLOTS - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pemilik kendaraan yang Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya mati saat libur dan cuti bersama Nyepi tanggal 11-12 Maret 2024. Perpanjangan SIM tanpa bikin baru berlaku mulai besok, Rabu (13/3).
Kebijakan tersebut dibuat lantaran Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama dua hari, yakni sejak 11 hingga 12 Maret 2024. Sehingga, SIM yang mati di rentang tanggal itu mendapat dispensasi dari petugas.

"Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret dengan mekanisme perpanjangan," tambahnya.

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Foto: Rachman Haryanto
Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Nah, bagian kalian yang hendak memperpanjang SIM setelah libur dan cuti bersama Nyepi, berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Syarat

- KTP asli dan dua lembar fotokopi

- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi

- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

- Surat lulus uji keterampilan simulator

- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah

- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data

- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto

- Ujian teori dan praktik

- Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM

- Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Biaya Penerbitan SIM Perpanjang

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
SIM D dan D I: Rp 30 ribu
SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.