Horor Tragedi Bus Maut Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali
Kdslots News - Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kembali memakan korban jiwa setelah sebuah bus yang membawa penumpang mengalami kecelakaan tunggal di kilometer 72, Kabupaten Purwakarta, Jumat (15/12/2023) sore. Akibatnya, 12 nyawa melayang dalam kecelakaan itu.
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika bus PO Handoyo melaju dari arah Cirebon dan akan keluar di Tol Cikampek. Tepat di tikungan, bus tersebut hilang kendali dan terguling hingga menutup lajur. Saat kejadian bus tersebut mengangkut 21 orang penumpang dan awak bus.
"Korban meninggal 12 orang, Luka berat dua dan luka ringan 7 orang," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain kepada detikJabar melalui pesan singkat.
Menurut pengurus PO Bus Handoyo, bus dengan nomor polisi AA 7626 OA itu melaju dari Yogyakarta sekitar pukul 05.30 WIB dan hendak keluar gerbang tol untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di cek boarding di sekitar Gerbang Tol Cikampek.
"Iya memang rutenya seperti itu, keluar gerbang dulu, menurunkan atau menaikkan penumpang atau barang. Kemudian melanjutkan perjalan ke tujuan, ini tujuan Bogor," ujar Sulis Pengurus PO Handoyo wilayah Karawang, di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang mengungkapkan, polisi langsung mengamankan sopir bus PO Handoyo yang selamat dari kecelakaan maut itu. Sopir bus kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk dimintai keterangan. Menurut Dadang, diduga sopir kehilangan kendali dan mengakibatkan bus terguling. "Sopir sudah kami amankan, sudah di Polres untuk penanganan lanjut, belum di periksa masih syok," katanya.
"Dugaan sementara hilang kendali, kami terus periksa untuk kepastiannya," kata Dadang.
Sementara itu Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Afandi menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan kepada para korban yang selamat, saat melintasi jalan tikungan, bus masih melaju dengan kecepatan tinggi.
"Kita sementara mendapatkan data bahwa sopir sudah memiliki SIM B2 umum, kemudian informasi dari penumpang yang kita dapatkan adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi dan di TKP kita juga menemukan jejak rem," katanya.
Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), Tim Road Accident Rescue-Traffic Accident Analysis (RAR-TAA) Polda Jabar bersama Unit Laka Polres Purwakarta, dan Dishub Jabar melakukan olah TKP kecelakaan bus maut di jalur interchange Km 72 ruas jalan Tol Cipali.
Petugas menggunakan alat 3 dimensi scanner dan alat ukur. Kemudian, tim melakukan perekaman secara digital mulai dari titik bus masuk ke jalur interchange, hingga ke bus terguling sekitar 100 meter.
"Hari ini kita lakukan olah TKP, menggunakan alat scan untuk memberikan gambaran situasi sebelum, saat dan sesudah kejadian, tadi ada 20 titik perekaman dan hasilnya akan menjadi bahan penyelidikan petugas," ujar Edwin.
Menurut Edwin, dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ini terungkap jika sopir bus minim melakukan pengereman. Hal itu dilihat dari jejak rem yang sangat terbatas sejak bus menabrak pembatas jalan hingga di titik terguling.
"Tadi kita lihat bahwa bus minim pengereman, ada jejak rem namun tidak signifikan. Ini ada beberapa faktor yang masih kita dalami seperti sopir memang tidak mengerem atau sistem pengereman yang bermasalah," katanya.
Edwin juga mengatakan bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam. Tapi, untuk memastikan masih perlu pendalaman. Berdasarkan temuan jika posisi gigi masih di posisi tinggi, itu menunjukkan jika kecepatan bus tinggi," jelasnya.
Polisi kemudian menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu. Rinto warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dinyatakan bersalah oleh polisi.
"Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
"Atas kelalaian sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Edwar.
Selain itu, pengelola PO Bus Handoyo ikut diperiksa dan dimintai keterangan seputar kondisi bus, teknis perjalanan hingga data penumpang. Salamun, Koordinator PO Bus Handoyo yang membawahi wilayah Jabodetabek, telah diperiksa sejak hari kejadian hingga penetapan Rinto sebagai tersangka.
"Kalau perusahaan ikuti prosedur aja yah dari pihak kepolisian, kalau memang kenyataan seperti itu sopir jadi tersangka ya silakan. Dari perusahaan kami, tidak akan mempersulit atau menahan yang sudah menjadi keputusan pihak penyidik," ujar Salamun.
Salamun juga menyebutkan, jika pihak perusahaan bus siap bertanggungjawab atas apa yang terjadi dengan para korban, dampak dari insiden kecelakaan maut ini.
"Kalau tanggung jawab sendiri dari perusahaan kita ini semuanya akan ditanggung. Seperti satu contoh nih untuk seluruh korban yang meninggal sudah kita selesaikan. Yah memang masih ada korban dirawat, ada dua luka berat di (RSU) Radjak dan dua luka ringan di Siloam. Terkait tanggung jawab itu, kami akan selesaikan dengan rumah sakit dan mencari tahu apa yang dibutuhkan oleh korban," katanya.
Download kdslots, kdslots game, kdslot game, kdslots indonesia, login kdslots, kdslots register
Post a Comment