Header Ads

Sederet Alasan Pasal Ronald Tannur Diubah dari Penganiayaan ke Pembunuhan

Kdslots News - Gregorius Ronald Tannur (31) akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan. Sebelumnya, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas ini hanya dijerat pasal penganiayaan.
Polisi mengaku memiliki sejumlah pertimbangan mengapa mengubah pasal yang menjerat Ronald ini. Pertimbangan ini diputuskan melalui proses yang cukup panjang.

Berubahnya pasal yang menjerat Ronald ini juga mendapat respons positif dari kuasa hukum keluarga Dini. Mereka mengaku perjuangannya agar pelaku dihukum berat berbuah hasil.

Berikut sederet alasan pasal Ronald Tannur diubah dari penganiayaan ke pembunuhan:

1. Ronald Dijerat Pasal 338 KUHP
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Ronald kini dijerat dengan pasal primer 338 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

"Selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," imbuhnya.

2. Bunyi Pasal 338 KUHP
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.i

3. Pertimbangan Polisi
Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

"Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," bebernya.

4. Polisi Temukan Fakta Baru
Polisi telah melakukan rekonstruksi penganiayaan Dini yang dilakukan Ronald Tannur. Dalam rekonstruksi, ada sejumlah fakta baru yang ditemukan.

Selain kekerasan di dalam lift, fakta baru lain yang terungkap, lanjut Hendro, adalah saat adegan melindas Dini, Ronald ternyata tak mengatakan kata 'awas'. Padahal sebelumnya, Ronald mengaku mengatakan kata 'awas' saat Dini duduk di samping mobil saat hendak diajak pulang.

"Kemudian basement memang ada, si pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, mengajak. Namun kemudian memasuki dalam kemudi kendaraan mengajak korban untuk pulang. Namun tidak ada kata 'awas' dari si pelaku, yang mana adanya kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan, ada kemungkinan dapat melukai korban," jelas Hendro.

5. Fakta Baru Bikin Penyidik Makin Yakin
Hendro menyampaikan, dari temuan fakta tersebut, Ronald dinilai dengan sengaja membunuh Dini. Dalam rekonstruksi ini polisi juga melibatkan saksi ahli pidana dan ahli forensik serta ahli komputer forensik, serta labfor.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terangnya.

"Sehingga disepakati terhadap GR, kami terapkan Pasal Premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. Selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," tandas Hendro.





 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.