Header Ads

JANDA DI LUMAJANG TEWAS DIBUNUH KULI USAI BERCINTA DENGAN KULI

indo gacor

 kdslots indonesia Lumajang - Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2019 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.

Janda bernama Idayati (42) di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), bernasib tragis tewas dibunuh seorang pekerja kuli bernama Safi'i. Korban dibunuh usai berhubungan badan dengan pelaku.

Dilansir dari detikJatim, pembunuhan itu terjadi di sebuah kebun tebu yang letak berada di tepi Sungai Sentono, Kecamatan Gambiran pada Senin (21/1/2019). Kejadian ini bermula ketika Safi'i mengajak Idayati untuk berkencan bersama.
Dengan tawaran uang Rp 50 ribu, Idayati pun menyetujui ajakan tersebut. Keduanya kemudian membuat janji bertemu di Jembatan Gambiran.

Sebelum Safi'i bertemu dengan Idayati, ia terlebih dahulu pergi menemui pelajar SMP inisial MNR di rumahnya. Di sana, ia lalu mengajak MNR untuk mengantarnya dengan motornya ke rumah Ali untuk membicarakan garapan pekerjaannya.

Usai dari rumah Ali, Safi'i selanjutnya kembali ke rumah MNR. Ia kemudian mengajak MNR untuk pergi ke Kota Lumajang. Dalam perjalanan keduanya melintasi Jembatan Gambiran.

Di jembatan itu Safi'i lalu menepikan kendaraannya. Ia berhenti sejenak untuk menemui Idayati. Saat bertemu, Safi'i lalu merogoh sakunya dan memberi uang Rp 50 ribu seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Rupanya, dalam pertemuan itu Safi'i mengajak Idayati pergi bersama ke kebun tebu yang berada di tepi Sungai Sentono. Keduanya lalu berboncengan menggunakan motor Idayati. Sementara MNR mengikutinya dari belakang menggunakan motor milik Safi'i di belakang.

Ternyata di tempat itu Safi'i dan Idayati melakukan hubungan badan. Sebelum bercinta, Safi'i lalu menyuruh MNR untuk pergi membeli rokok.

Usai mereka berhubungan badan, Idayati tiba-tiba meminta uang kepada Safi'i sebesar Rp 1 juta. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli itu bingung dan mengaku tak punya uang sebesar itu. Namun pengakuan tersebut membuat Idayati marah.

"Aku njaluk duit sak juta nek gak mbok wei, awakmu jok enak-enak pas nyang Lumajang, gendak'anku sak iki wong gede (saya minta uang satu juta kalau tidak kamu beri, jangan enak enak kamu pergi ke Lumajang karena pacar saya sekarang orang besar)," ancam Idayati ke Safi'i saat itu.

"Aku gak nduwe duit, aku mung kuli (saya tidak punya uang, saya cuma kuli)," ucap Safi'i menimpali Idayati yang masih terus marah.

Amarah Idayati yang tak reda membuat Safi'i juga tersulut emosi. Safi'i lalu memukul wajah Idayati. Tak sampai di situ, Safi'i mengambil sebuah helm dan menghantamkannya ke kepala Idayati. Belum puas ia kemudian menendangnya hingga tubuh Idayati tak bergerak.

Hal tersebut menyebabkan Idayati tak sadarkan diri hingga tewas di tempat. Setelah menganiaya Idayati, Safi'i kemudian menemui MNR dan memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Idayati. Ia juga meminta tolong untuk melemparkan tubuh Idayati ke sungai.

Safi'i terus membujuknya akhirnya MNR mau membantu Safi'i untuk membuang jenazah Idayati itu ke sungai. Saat itu, Safi'i memegang kaki kiri sedangkan MNR memegangi kaki kanan. Keduanya lalu menyeret tubuh Idayati ke arah bibir sungai yang jaraknya sekitar 3 meter dan dilemparkan tubuh Idayati ke sungai.

Selepas itu, keduanya lalu menghampiri motor milik Idayati. Safi'i lantas membuka jok motor dan mengambil dompet milik Idayati yang di dalamnya terdapat uang dan perhiasan.

Keduanya lalu pergi dari lokasi pembunuhan itu. Safi'i mengendarai motor Idayati, sedangkan MNR menyetir motor Safi'i. Di tengah perjalanan pulang, Safi'i berhenti di sebuah bengkel dekat rumahnya.
Di bengkel itu, Safi'i memberikan uang Rp 150 ribu kepada MNR sebagai tanda tutup mulut agar MNR tak membocorkan aksinya.

"Iki le, duit gawe tutup mulut, gak usah wedi, gak kiro ono opo-opo sampean (ini uang untuk tutup mulut, tidak usah takut, tidak akan ada apa-apa denganmu)," ujar Safi'i. Keduanya pun lalu pulang ke rumah masing-masing.

Keesokan harinya tepat di hari Selasa 22 Januari 2019, mayat Idayati ditemukan di bibir Pantai Paseban, Jember. Warga yang menemukan kemudian melaporkan ke polsek setempat dan dievakuasi ke RSUD dr Soebandi.

Setelah diidentifikasi, Kasat Reskrim Polres Jember saat itu, AKP Yadwivana Jumbo Qantas menyebut korban diketahui bernama Idayati warga Jalan dokter Soetomo, Lumajang. Mengetahui identitas tersebut, Polres Jember langsung melakukan koordinasi dengan Polres Lumajang dan meminta konfirmasi langsung dari pihak keluarga.

"Kami menanyakan ke Polsek Lumajang, apa benar ada warganya bernama Idayati, dan meminta konfirmasi pihak keluarga. Ternyata benar dan diketahui korban tidak di rumah sejak Sabtu kemarin," ujar Qantas.

Selang beberapa bulan kemudian, yakni tepat pada Selasa, 10 September 2019, Safi'i disidang di Pengadilan Negeri Lumajang. Dalam persidangan ia dijatuhi vonis kurungan penjara selama 15 tahun. Vonis ini lebih berat dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun pidana penjara.

"Menyatakan Terdakwa M Safi'i alias Fi'i bin Mulyari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua A.A.Gde Agung Jiwandana saat membacakan putusannya.

kdslot, kdslots, kdslots777, kdbet, kdcasino, kdgame, game online, casino, casino online

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.