Kemenkes Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Nakes dan Dokter di UU Kesehatan
Kdslots Health - Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa tenaga kesehatan tidak akan dapat serta merta dipidana dalam UU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu.
Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkes RI Sundoyo mengatakan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana yang terjadi di pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari majelis independen.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," ucap Sundoyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023)
"Namun, harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," sambungnya.
Sundoyo menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien dan dimungkinkan melakukan tindakan lebih di luar prosedur standar pelayanan rutin.
"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," kata Sundoyo.
Pada saat ini aturan turunan dari UU Kesehatan tengah disusun. Kemenkes mengatakan bahwa majelis independen tersebut akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Majelis nantinya beranggotakan dokter dan tokoh masyarakat, serta akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Download kdslots, kdslots game, kdslot game, kdslots indonesia, login kdslots, kdslots register
Post a Comment