Kasus Larinya Rp 35 M Reseller iPhone yang Ditilap Si Kembar
KDslots News - Si kembar Rihana dan Rihani telah ditangkap atas kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Lantas, ke mana larinya seluruh uang para korban yang ditilap Rihana dan Rihani?
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki ke mana larinya uang tersebut. Pihak kepolisian, lanjut Reza, belum menemukan fakta terkait uang tersebut digunakan untuk investasi atau trading oleh si kembar.
Reza mengatakan kepolisian juga memeriksa aliran dana yang ada dalam rekening si kembar yang ditemukan di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Apartemen tersebut diketahui sebagai tempat persembunyian si kembar sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (4/6) yang lalu.
"Kami baru dapat buku rekeningnya. Nanti timsus koordinasi dengan PPATK untuk aliran dananya," ujarnya.
Polisi Sita Sofa hingga Lemari
Guna menelusuri uang-uang yang ditilap ini, polisi melakukan penggeledahan di rumah ketua RW di Ciputat Timur. Diketahui, ketua RW saat itu mengamankan barang-barang milik Rihana Rihani untuk mengantisipasi penjarahan ketika kontrakan si kembar didatangi para korbannya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sofa hingga lemari milik si kembar. Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menduga, furniture tersebut adalah hasil penipuan si kembar.
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain," kata Reza, Rabu (5/7).
"Diduga hasil kejahatan," Reza menambahkan.
Polisi kemudian mengangkut sofa dan lemari tersebut menggunakan mobil pikap. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polda Metro Jaya.
Diduga Pakai Skema Ponzi
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran
Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.
Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk tahap penyidikan awal, si kembar disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Namun, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.
Download Apps kdslots | hari ini kdslots . kdslots online , kdslots game . kdslots bos
Post a Comment