4 Pria purbalingga perkosa ABG sampek bunting
kdslot gacor hari ini Jakarta - Empat orang pria di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan di bawah umur. Saat ini korban yang masih berusia 14 tahun itu dalam kondisi hamil.
Polres Purbalingga mengungkap, para pelaku pemerkosaan remaja 14 tahun yang ditangkap itu berinisial JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51).
Rayu Korban dengan Iming-iming Uang
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menjelaskan para pelaku memerkosa korban setelah merayunya dengan iming-iming uang. Adapun para pelaku memerkosa korban di tempat dan waktu yang terpisah.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu," kata Doni kepada wartawan, dilansir kdslots jateng, Kamis (13/7/2023).
Awal Mula Kasus Pemerkosaan Terungkap
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan dari orang tua korban yang curiga mendapati tanda kehamilan pada anaknya. Saat dilakukan pengecekan ternyata anaknya positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.
"Dari laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka berikut sejumlah barang buktinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi perkosaan pertama kali dilakukan oleh tersangka AS. Setelah itu, dia menceritakannya kepada ketiga pelaku lain. Mereka kemudian melakukan hal yang sama terhadap korban dengan waktu dan tempat yang berbeda.
"Kejadiannya itu dalam kurun waktu 5 bulan. Dari bulan Januari hingga Mei 2023. Mereka sudah melakukan lebih dari satu kali," jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto.
Para Pelaku Terancam 14 Tahun Penjara
Kepada polisi, tersangka AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali, JH sebanyak 5 kali, TH sebanyak 3 kali, dan SR sebanyak 5.
"Saat kejadian korban yang merupakan tetangga para tersangka masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil 6 bulan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto
Download ini kdslot, download link kdslots, download gacor, higgs domino, slot kdslot
Post a Comment