Hukum sembelih hewan kurban di halaman mesjid apakah boleh?
kdslots news Jakarta - Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan umat muslim dengan menyembelih hewan ternak seperti domba, kambing, sapi dan kerbau. Menyembelih kurban biasanya dilakukan pada hari raya Idul Adha setelah menunaikan sholat ied dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha, hukum melaksanakan kurban menurut Imam Syafi'i dan Maliki yaitu sunah muakkad atau sangat dianjurkan.
Perintah untuk berkurban juga telah termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar: 2).
Biasanya, menyembelih kurban saat Idul Adha akan dilaksanakan di sekitar masjid. Lantas, seperti apa hukum menyembelih kurban apabila dilakukan di halaman masjid?
Hukum Menyembelih Kurban di Halaman Masjid
Dilansir dari buku Tanya Jawab Islam yang disusun oleh Tim Dakwah Pesantren, hukum menyembelih kurban di halaman masjid tergantung dari status tanah halaman masjid tersebut. Secara hukum syar'i, status halaman yang biasanya berada di depan masjid di antaranya sebagai berikut:
1. Milik masjid, artinya tanah halaman masjid berasal dari hibah seseorang atau dari pembelian menggunakan harta milik masjid.
2. Wakaf kepada masjid, yaitu tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang kepada masjid.
3. Wakaf untuk kemaslahatan muslimin, artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang untuk kepentingan umum yang kemudian dimanfaatkan sebagai halaman masjid.
4. Waqaf majhul, yaitu tanah halaman masjid tersebut berasal dari wakaf tetapi tidak diketahui keperuntukannya, apakah untuk masjid atau kemaslahatan muslimin.
5. Tidak diketahui asal usulnya, artinya tanah halaman masjid tidak memiliki status apakah berasal dari wakaf, milik masjid, atau sudah ada sebelum masjid berdiri.
Apabila status tanah halaman masjid merupakan milik masjid atau wakaf kepada masjid, maka hukumnya tidak boleh, kalau atas kepentingan pribadi. Sebab, penggunaan harta milik masjid harus semata-mata untuk kepentingan masjid yang bersangkutan. Bukan untuk kepentingan perorangan atau umum.
Namun, jika sebelumnya tanah tersebut telah disewa dengan harga yang pantas, maka boleh menyembelih kurban di tanah tersebut selama tidak mengganggu kegiatan masjid dan tidak menggunakan fasilitas masjid seperti gayung, sapu, dan lain-lain.
Pada tanah masjid yang berstatus diwakafkan kepada masjid, hendaknya pemanfaatannya untuk keperluan masjid sesuai dengan maksud wakaf.
Adapun halaman masjid yang berstatus wakaf untuk kemaslahatan muslimin, dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya, salah satunya dijadikan sebagai tempat untuk menyembelih kurban.
Sedangkan halaman masjid yang statusnya waqaf majhul atau tidak diketahui asal usulnya, pemanfaatannya tergantung dari kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkannya. Apabila sebelumnya sudah biasa digunakan untuk menyembelih kurban di tanah tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.
Menambahkan dari buku Panduan Qur'an dari A sampai Z karya Ammi Nur Baits, apabila merujuk pada hadits, tempat yang disunahkan untuk menyembelih kurban adalah di tanah lapangan tempat sholat ied diselenggarakan. Hal ini sebagaimana diterangkan pada hadits dari Ibnu Umar, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat shalat." (HR. Bukhari).
Dengan demikian, hukum menyembelih kurban di halaman masjid dapat dilihat dari status halamannya terlebih dahulu secara hukum syar'i. Apabila merujuk pada sunah Rasulullah SAW, dulunya beliau biasa menyembelih kurban di lapangan tempat pelaksanaan sholat ied.
Download Apps kdslots hari ini , download kdslots777, download kdslot, download game kdslots
Post a Comment