Header Ads

Catat 3 syarat penting utama hewan yang mau di kurbankan

 



kdslots info Jakarta - Hari Raya Idul Adha akan segera tiba. Pada hari tersebut, kaum muslimin melakukan ibadah kurban yang mana menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadits, disebutkan juga mengenai keutamaan dari Hari Raya Idul Adha. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda:

"Tidak ada hari-hari, dimana amal kebajikan lebih disukai oleh Allah SWT daripada hari-hari ini." Maksudnya hari pertama hingga kesepuluh Dzulhijjah. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, meski dibandingkan dengan berjihad di jalan Allah sekalipun?" Beliau menjawab, "Meskipun dibandingkan dengan berjihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang berjuang dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak satu pun di antara keduanya itu yang kembali (mati syahid)," (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah & Abu Dawud)

Dalam berkurban, tidak sembarang hewan bisa disembelih. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari jenis binatang, usia dan lain sebagainya.

3 Syarat Hewan Kurban
Mengutip dari Khazanah Buku Pintar Islam susunan Arif Munandar Riswanto, berikut syarat-syarat hewan yang akan dikurbankan.

1. Hewan Ternak
Binatang yang disembelih merupakan hewan ternak. Contoh dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan unta.

2. Cukup Umur untuk Disembelih
Syarat selanjutnya ialah cukup umur untuk disembelih. Bagi hewan unta harus berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam, sementara sapi dan kambing harus berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

Untuk hewan domba harus berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua. Diperbolehkan untuk berkurban dengan domba yang telah lepas/tanggal giginya meski belum berumur 1 tahun seperti dijelaskan dalam Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R Syamsul dan M Nielda.

3. Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Syarat yang tak kalah pentingnya yaitu hewan harus sehat. Tidak diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan cacat, ini sesuai dengan sabda Rasulullah dari Al-Barra bin Azib, beliau bersabda:

"Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak," (HR Ahmad).

Mengutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, apabila hewan kurban yang dibeli dalam keadaan sempurna namun menjelang hari penyembelihan tiba-tiba buta, pincang, atau kurus, maka tetap diperbolehkan. Sa'id bin Mansur meriwayatkan dari Hasan, dia berkata:

"Para ulama telah menjelaskan bahwa apabila seseorang membeli unta atau hewan kurban dalam keadaan sempurna, kemudian unta atau hewan kurbannya yang sudah dibeli buta, pincang, atau kurus sebelum hari penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dia tetap diperbolehkan untuk menyembelihnya dan hal itu sudah mencukupi".

Syarat Orang yang Berkurban
Selain syarat hewan yang akan dikurbankan, orang yang berkurban juga harus memenuhi sejumlah syarat. Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidi, orang yang berkurban harus mampu.

Makna mampu menurut mazhab Syafi'i ialah memiliki kelebihan uang di luar biaya hidup untuk dirinya dan keluarganya selama Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Sementara itu, mazhab Hambali memandang syarat mampu sebagai orang yang memungkinkan baginya untuk berkurban walau dengan cara berhutang terlebih dahulu.

Jadi, jika ia berkeyakinan dapat melunasinya maka sah-sah saja. Sebagai contoh, orang tersebut memiliki gaji bulanan dan gaji itu lebih dari cukup untuk biaya hidupnya, maka dia boleh berhutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban dan melunasinya setelah memperoleh gaji bulanan.

Selain itu, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berkurban. Menurut buku Tanya Jawab Seputar Qurban karya H Abdul Somad Lc MA, orang tersebut harus beragama Islam, merdeka dan bukan hamba sahaya, akil baligh, berakal, dan mampu untuk berkurban

Download Apps kdslots hari ini + download kdslot + download kdslots777 + download kdslots 777

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.